Secara bahasa kata rumah (al-bait) dalam Qamus Al-Muhith bermakna: kemuliaan, istana, keluarga seseorang, kasur untuk tidur, bisa pula bermakna: menikahkan, atau orang yang mulia.
Dari makna tersebut, rumah memiliki konotasi: tempat kemuliaan, sebuah istana, adanya suasana kekeluargaan, kasur untuk tidur, dan aktivitas pernikahan. Sehingga rumah tidak hanya bermakna tempat tinggal, tetapi juga bisa bermakna penghuni dan suasana.
Rumah tangga Islami bukan hanya sekedar berdiri di atas kemusliman seluruh anggota keluarganya. Bukan pula karena seringnya terdengar lantunan ayat-ayat al-Qur’an dari rumah itu, Dan bukan pula sekedar anak-anaknya disekolahkan ke masjid sewaktu sore hari.